Jumat, 21 Desember 2018

Mafatihul 'Ilm, Nawaqidhul Islam, Pembatal Ke-6 & Ke-7

بسم الله الرحمن الرحيم

Kajian : Mafatihul 'Ilm
Bersama : Al-Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Tempat : Masjid As-Sunnah Baji Rupa
Waktu : Sabtu, 22 Desember 2018

Pembahasan kitab yang ke-10,
Kitab Nawaqidhul Islam

Sesi ke-5

Pembatal keislaman yang ke-6 :
“Siapa saja yang mengolok-olok sesuatu dari agama Allah, atau suatu pahala dalam agama, atau suatu pembalasan di dalam agama, maka sungguh dia telah kafir. Dalilnya adalah firman Allah :

وَلَئِنْ  سَاَلْتَهُمْ لَيَـقُوْلُنَّ اِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُ ۗ  قُلْ اَبِاللّٰهِ  وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ

"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja. Katakanlah, Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْ  ۗ 

"Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman.”
(QS. At-Taubah 9: 65-66)

Ini adalah di antara perkara yang banyak menimpa manusia, dan sering kita lihat di masa belakangan ini.

Pembahasan :
1. Pembatal keislaman dalam hal mengolok-olok sesuatu dari agama, namanya adalah Al-Istihza'. Al-Istihza' itu dia mengolok-olok, merendahkan, menghinakan, atau menyebutkan kekurangan dan aib untuk di tertawai.

Di sini Al-Istihza' di hitung sebagai pembatal keislaman oleh penulis, dan ini adalah pembatal keislaman yang terkait dengan ucapan. Mengolok-olok itu ada 2 jenis, ada dalam bentuk isyarat yang dipahami dia mengolok-olok.

Pembatal keislaman itu terkadang terkait dengan keraguan, keberpalingan, keyakinan, ucapan, dan perbuatan.

2. Ayat ini adalah ayat yang di pakai oleh penulis sebagai pendalilan. “Apabila engkau bertanya kepada mereka (wahai Nabi Muhammad).” Ini menunjukkan luasnya ilmu Allah, Allah mengetahui apa yang ada di hati-hati manusia. Dan ternyata Rasulullah bertanya, kemudian mereka berkata sebagaimana di dalam kisah yang merupakan sebab turunnya ayat ini “Mereka akan berkata : 'Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja'.” Nah itu alasan mereka, apakah alasannya di terima? “Katakanlah : 'Apakah terhadap Allah, terhadap ayat-ayatNya, terhadap RasulNya kalian mengolok-olok?'.” Yang terkait dengan Allah itu apakah ia terkait dengan rububiyahNya, uluhiyahNya, asma wa shifatNya, demikian pula terhadap ayatnya, Al-Qur’anul Karim, demikian pula kepada para NabiNya, ataupun MalaikatNya maka ini semua masuk dalam ayat. Apa hukumnya? “Jangan kalian meminta maaf, kalian telah kafir setelah keimanan kalian.” Maka di sini di hukumi kafir “setelah keimanan kalian” menunjukkan bahwa dahulu mereka adalah kaum mu'minin, namun karena mereka mengolok-olok maka mereka di hukumi kafir.

Kadang seseorang itu berucap dengan lisannya membuat dia kafir, keluar dari keimanan.

Ayat ini di maklumi bahwa dia memiliki sebab turun, di mana ada seorang di perang tabuk di dalam sebuah majelis, dia berkata “Saya tidak pernah melihat para (Qurro') pembaca Al-Qur’an dari kalangan para sahabat, tidak ada orang yang lebih gemar memanjakan perutnya, tidak ada yang lebih dusta ucapannya, dan tidak ada yang lebih takut dibandingkan mereka ketika bertemu para musuh” (kata Al-Hafidz, Al-Qurro' itu jamak Qori' dan yang di maksudkan adalah para ulama yang membaca dan memahami Al-Qur’an) beda dengan masa sekarang ini, kalau di katakan Qori' mereka hanya bisa membaca Al-Qur’an saja. Maka seorang lelaki di majelis itu berkata “kamu dusta, kamu adalah seorang munafik, saya akan mengabarkan hal ini kepada Nabi.” Maka datanglah orang itu kepada Nabi dan ayat sudah turun (ada berbagai riwayat tentang hal ini).

Jadi kelihatan yah orang yang mengolok-olok ini tadinya beriman, namun menjadi kafir padahal tadinya beriman, itu bahasa di dalam ayat yah. Di dalam ayat lain disebutkan “Orang munafik, mereka telah berucap kalimat kekafiran, dan mereka telah kafir setelah keislaman mereka.”, di sini mereka di sebut sebagai orang munafik, namun dalam ayat At-Taubah disebut “setelah keimanan.” Dan istihza' itu sekadar dia mengucapkannya, dan jelas bahwa dia adalah istihza' maka dia telah kafir, tidak di lihat apa niat dia mengucapkan. Sebab orang yang mengolok-olok yang di dalam ayat itu dia tidak menyangka bahwa dia akan di hukumi kafir.

Di sebutkan oleh penulis di sini istihza’ itu mengolok-olok sesuatu dari agama, baik itu puasa, haji, zakat dan yang lainnya. Maka ini adalah salah satu di antara perkara yang berbahaya, harus di ketahui oleh setiap muslim dan muslimah jangan sampai ia jatuh di dalamnya. Dan mencakup juga balasan dalam agama, pahala atau adzab.

Para ulama membagi istihza' menjadi 2 :
Istihza' shorih/yang sangat jelas (seperti yang di sebut dalam ayat ini). Jadi di ayat ini jelas, karena mereka berkata “Saya tidak pernah melihat para (Qurro') pembaca Al-Qur’an dari kalangan para sahabat, tidak ada orang yang lebih gemar memanjakan perutnya, tidak ada yang lebih dusta ucapannya, dan tidak ada yang lebih takut dibandingkan mereka ketika bertemu para musuh.” Atau mereka mencela dari orang-orang mukminin, “Telah di perindah kehidupan dunia itu bagi orang kafir, dan mereka mengolok-olok, merendahkan orang-orang yang beriman.” Disebutkan juga dalam Al-Qur’an “Kaum munafikin, di antara bentuk mereka ada yang mencela orang-orang yang berbuat baik dari kaum mukminin di dalam sedekah (orang yang bersedekah kecuali sesuai dengan kemampuannya). Maka mereka mengolok-olok dari kaum mukminin. Allah juga mengolok-olok mereka, merendahkan mereka, dan untuk mereka siksaan yang pedih.” Ayat ini dalam At-Taubah, dan ada sebab turunnya, kalau datang seorang bersedekah dengan banyak, kaum munafik berkata “Orang ini riya'.” Kalau datang seorang bersedekah dengan sedikit, kaum munafik berkata “Allah tidak butuh dari sedekah orang ini.”
Istihza' bil isyaroh, inilah yang disebutkan oleh para ulama al-bahr la sahira lahu (lautan/pantai yang tidak ada ujungnya)

Sepanjang dia sudah pasti istihza' maka di hukumi sebagai pembatal keislaman, adapun hal yang mengandung kemungkinan, maka tidak boleh di hukumi kecuali sudah jelas. Misalnya seseorang melempar mushaf ke tempat sampah, tapi orang ini tidak tau sebab mushafnya terbungkus oleh sesuatu, maka ini bukan istihza'. Contoh lain membakar mushaf sebagaimana para sahabat, mereka ini membakar mushaf karena ada maslahatnya yakni agar manusia menuju kepada satu mushaf saja, maka ini bukan istihza’. Kemudian contoh lain, membakar bendera la ilaha illallah agar tidak tercecer atau di injak orang, maka ini bukan istihza’. Contoh lain, orang mencela para ulama apa hukumnya? Kalau dia mencela dzatnya atau personnya, maka itu hukumnya haram, namun kalau dia mencela ilmu yang di bawa oleh para ulama, maka dia kafir.

Apakah di haruskan dalam istihza' itu amalan hati (harus di tanyakan apa niatnya). Kaidah : terkadang ada dengan sekedar ucapan maka dia itu kafir, adapun kalau orang-orang menanyakan apa niatnya maka itu orang-orang murji'ah.

3. Pengagungan terhadap agama, termasuk di dalamnya pengagungan terhadap Allah, tidak boleh seseorang mensifati Allah dengan 'aib, seperti orang-orang yahudi bekata “Allah itu fakir dan kami maha kaya” atau seperti orang-orang nasrani “Allah itu adalah masih ibn maryam.” Demikian pula mencela Nabi, bahkan pada masanya orang-orang tidak boleh memanggil Nabi sebagaimana sebagian orang memanggil sebagian yang lain, misalnya memanggil beliau dengan namanya atau kunyahnya. Demikian pula mencela Kalamullah, sebab itu termasuk dari sifat-sifat Allah, maka wajib bagi seseorang untuk mengagungkan Al-Qur’an.

Oleh karena ini memahami pembahasan ini, wajib bagi seseorang mengagungkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, serta para ulama sebab para ulama itu di angkat derajatnya sebagaimana firman Allah, dan sebagaimana sabda Nabi bahwa para ulama itu adalah pewaris para Nabi. Namun perlu di ingat ya yang di maksud adalah ulama yang benar-benar ulama, bukan orang-orang yang di ulamakan supaya ulama itu ada kedudukannya di tengah manusia.

Pembahasan ini juga mengingatkan kita untuk berhati-hati, jangan sampai kita terjatuh dalam hal-hal yang seperti ini.

Pembatal keislaman yang ke-7 :
Berbuat sihir. Di antara bentuk adalah ash-sharf dan al-'athf. Siapa saja yang mengerjakan atau meridhai perbuatan tersebut, dia telah kafir. Dalilnya firman Allah : 

Artinya orang yang mempelajari sihir, dia kafir dulu lalu mempelajari sihir.

Pembahasan :

1. Sihir itu adalah ma khoyfa wa la tufa sababu, jadi dia ibarat sesuatu yang tersembunyi dan sangat halus.
Ibnu Qudamah berkata :

“Dia adalah jimat (azza'im), bacaan (wa ruqo'), simpulan (wa ruqot), memberikan pengaruh (tu'atstsiru) pada badan dan hati (wal qulub), sampai seseorang itu sakit (fa yamrod), dan terbunuh (wa yuqtal), dan bisa memisahkan antara suami dan istri, atau dia bisa membuat orang itu cenderung kepadanya.”

Jadi sihir itu tidak ada batasannya, karena sihir itu banyak sekali bentuknya sebagaimana yang di katakan oleh para ulama.

2. Bentuk-bentuk sihir, di bagi oleh para ulama menjadi 2 :
Sihir hakiki (sihir yang nyata) contohnya ash-sharf (membuat suami istri saling berpisah) dan al-'athf (membuat seseorang cenderung kepadanya). Dan sihir itu dia adalah hal yang di khayalkan, artinya memberi pengaruh terhadap seseorang (yang di sihir) sehingga ia melihat sesuatu tidak seperti hakikatnya. Dan di antara hikmah Allah, Nabi Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam pernah di sihir oleh seorang yahudi ibnl Ashom, rambut Nabi dia ambil terus dia buang ke sumur, lalu sumur itu dia buang kotoran-kotoran ke dalamnya, sehingga para sahabat di perintah untuk mengambilnya dan membakarnya, dan di situ juga tempat turunnya 3 qul.
Sihir Takhyiri (sihir yang di khayalkan) contohnya para penyihir Fir’aun, ketika mereka melempar tongkat, mereka menyihir mata-mata manusia agar manusia mengkhayalkan tongkat tersebut sebagai ular yang bergerak. Dalam Al-A'raf di sebutkan “mereka datang dengan sihir yang dahsyat” namun tidak mungkin sihir itu dia mengubah tali menjadi ular asli. Oleh karena itu Nabi Musa di beri mukjizat, sebab pada saat itu orang-orang bangga dengan sihir. Dan mukjizat itu di berikan kepada para Nabi sesuai apa yang ada di tengah kaumnya. Oleh karena itu ketika Nabi Musa melempar tongkatnya kemudian menjadi ular asli, maka para penyihir langsung masuk islam.

3. Sihir yang membatalkan keislaman.
Sihir itu pada segala bentuknya di katakan sebagai pembatal keislaman menurut mayoritas para ulama. Sebagaimana firman Allah “dan tukang sihir itu tidak akan beruntung dari sisi mana pun.” Dan orang yang tidak akan beruntung dari sisi mana pun itu hanya orang kafir.

Mempelajari sihir itu adalah kekafiran. Harut dan Marut ini di perintah untuk mengajarkan sihir, namun mereka tidak mengajarkan sihir sebelum mereka berkata “sesungguhnya kami hanyalah cobaan, maka janganlah engkau menjadi kafir.” Dan dalam ayat lain di sebutkan “tidak ada bagian bagi mereka sedikit pun di akhirat.”
Imam Syafi’i memberi rincian, kalau sihir itu bekerjasama dengan syaithon, mengetahui hal yang ghaib maka dia kafir. Namun kalau sihir hanya untuk pengobatan maka tidak termasuk. Namun pendapat yang harusnya di pegang adalah pendapat jumhur ulama. Sebab segala bentuk yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan atau kekafiran maka itu harus di tutup, masuk di dalamnya sulap, trik dan yang selainnya. Sebagian orang terkadang berkata ini hanya keahlian tangan saja, padahal ini pintu pertama yang mengantarkan kepada sihir (kekafiran). Dan sihir semuanya adalah keburukan, kekafiran, tidak ada istilah sihir hitam atau sihir putih sebagaimana yang di masukkan oleh orang-orang kafir, dan di antara musibah juga ketika umat ini di masuki dengan dunia perfilman yang banyak mengandung sihir, sampai akhirnya masuk di tengah kaum muslimin bahwa sihir itu adalah hal yang biasa, padahal sihir ini adalah di antara pembatal keislaman namun di campur adukkan seakan-akan dia adalah masalah biasa, seakan-akan dia adalah ciri 'karomah', padahal ini adalah hal yang harus di perbaiki, bahkan sebagian orang dari kecil anaknya sudah di berikan bentuk-bentuk game yang sebenarnya terdapat sihir di dalamnya.

4. “Dan tidaklah keduanya” keduanya yakni malaikat harut dan marut, “mengajari” ini artinya sihir bisa di ajarkan, “sampai keduanya berkata 'kami ini hanyalah fitnah'.” Namun subhanallah ini benar-benar menjadi sebuah fitnah di tengah umat, dan orang yang mengenal tauhid itu dia berwaspada dari hal-hal yang terdapat sihir di dalamya, “maka janganlah engkau menjadi kafir” artinya sihir itu membuat seseorang menjadi kafir.

📝 Ibn Abdurrazzaq, 22 Desember 2018, Makassar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mafatihul 'Ilm, Nawaqidhul Islam, Pembatal Ke-6 & Ke-7

بسم الله الرحمن الرحيم Kajian : Mafatihul 'Ilm Bersama : Al-Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah Tempat : Masjid As...